5 Juni 2026

Info Pesanggaran

Melihat Banyuwangi Lebih Dekat

Jabat Tangan Penutup Perselisihan: Langkah Humanis Pamapta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kali ini, Pamapta I SPKT Polresta Banyuwangi, Rangga Warsito turun langsung memfasilitasi mediasi perselisihan antarwarga yang berlangsung di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.

Perkara yang dimediasi bermula dari insiden pencurian sepeda gayung atau sepeda ontel. Namun, situasi berkembang menjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan kedua belah pihak saling lapor ke pihak kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Polresta Banyuwangi mengambil langkah proaktif dengan mengedepankan dialog daripada melanjutkan proses hukum ke persidangan.

Dalam proses mediasi tersebut, Rangga Warsito didampingi oleh Bhabinkamtibmas Karangrejo, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana kekeluargaan sangat terasa saat kedua belah pihak duduk bersama untuk mengurai pokok permasalahan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah sebagai representasi negara yang bertujuan untuk menciptakan harmoni dan memberikan solusi yang berkeadilan.

“Kejadian ini berawal dari pencurian sepeda ontel yang berkembang menjadi penganiayaan, sehingga kedua belah pihak saling lapor. Saat ini kita upayakan pendekatan restoratif dengan mengedepankan dialog dan mediasi. Kami adalah representasi negara yang hadir di tengah-tengah anda semua dengan tujuan agar ke depannya hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” ujar Kapolresta Banyuwangi

Dalam mediasi tersebut, Rangga Warsito juga memberikan pesan mendalam agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran dendam yang berkepanjangan hanya karena satu permasalahan.

“Jangan karena suatu masalah, muncul rasa benci atau dendam yang berkepanjangan. Jika ini terus-menerus dilanjutkan, tidak akan ada solusinya, malah masalah tambah panjang. Harapan saya, hari ini semua bisa selesai secara kekeluargaan. Namun perlu diingat, semua ada konsekuensi hukumnya jika diulangi kembali di masa mendatang,” tegas Rangga Warsito.

Proses mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak setuju untuk mencabut laporan masing-masing dan saling memaafkan yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama serta jabat tangan hangat.

Langkah Restorative Justice ini merupakan implementasi dari program Polri Presisi, di mana penegakan hukum tidak hanya sekadar kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *